Korupsi
Image by Kumparan.com

Sebuah skandal korupsi mengguncang dunia pendidikan di Indonesia, terutama di Bali. Rektor Universitas Udayana, Gde Antara, menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam korupsi dana SPI. Selain sebagai sosok pemimpin universitas, Gde Antara juga dikenal sebagai seorang intelektual dan budayawan Bali yang memiliki prestasi gemilang. Namun, tindakan korupsi yang diduga dilakukannya menghancurkan reputasinya sebagai seorang tokoh pendidikan. Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam tentang skandal korupsi yang melibatkan Gde Antara dan mencari tahu sisi gelap yang mungkin tidak diketahui oleh banyak orang.

 

Gde Antara, Rektor Universitas Udayana, dituduh melakukan korupsi terkait dana SPI.

I Nyoman Gde Antara, yang merupakan Rektor Universitas Udayana (Unud) periode 2021-2025, telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Sebelumnya, Antara terpilih sebagai Rektor Unud setelah meraih 81 suara dari total 122 suara dalam Rapat Senat Unud. Ia menggantikan rektor sebelumnya yang berasal dari Fakultas Kedokteran. Saat dilantik, Antara menyampaikan visi dan target untuk meningkatkan mutu pendidikan dan ekosistem di Unud. DetikBali melaporkan hal ini pada Senin (13/3/2023).

Menurut situs resmi unud.ac.id, Antara berharap dapat melahirkan sumber daya manusia yang unggul, berkepribadian, dan berkontribusi pada pembangunan di Bali dan nasional. Meskipun hanya mengajar mahasiswa pascasarjana di Fakultas Teknik, Antara juga telah menduduki posisi strategis di Unud, seperti Ketua International Office, Ketua LPPM, dan Wakil Rektor Bidang Akademik. Namun, terungkap bahwa Antara terlibat dalam kasus korupsi Dana SPI dan ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti dan keterangan saksi selama proses penyidikan.

Korupsi
Image by Gordon Johnson from Pixabay 


Berikut adalah lima fakta terbaru seputar kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rektor Universitas Udayana.

Rektor Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gde Antara, diduga terlibat dalam kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri untuk beberapa tahun akademik. Setelah penyidikan dilakukan dan alat bukti ditemukan, pada tanggal 8 Maret 2023, satu tersangka baru ditetapkan, yaitu Prof. Dr. INGA, oleh Kejaksaan Tinggi Bali seperti yang dijelaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali pada tanggal 13 Maret 2023.

Sejumlah fakta mengenai kasus korupsi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Udayana adalah sebagai berikut:

1. Penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak 24 Oktober 2022 berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk. I Nyoman Gde Antara diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 443,9 miliar.

3. Total tersangka korupsi dana SPI di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara adalah empat orang, termasuk Rektor Universitas Udayana. Tiga tersangka lainnya berinisial IKB, IMY, dan NPS.

4. Penyidik melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.

5. Rektor Universitas Udayana telah diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dan menyatakan akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Kasus korupsi ini melibatkan Rektor Universitas Udayana dan tiga tersangka lainnya. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 443,9 miliar dan penyidik melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang diduga diperoleh dari perbuatan korupsi. Meskipun Rektor Universitas Udayana telah diperiksa selama sembilan jam dan menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan, dia tetap menjadi tersangka dalam kasus ini.

 

Daftar mobil yang dimiliki oleh Rektor Udayana Bali dan menjadi tersangka korupsi telah diungkapkan.

Rektor Udayana Bali, Prof. I Nyoman Gde Antara, sedang diselidiki oleh kepolisian karena diduga mengambil uang sumbangan mahasiswa baru. Menurut laporan kekayaannya pada tahun 2021, Rektor memiliki harta senilai Rp 6.129.540.000, termasuk lima mobil dan sepeda motor.

Dugaan korupsi ini berhubungan dengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) untuk mahasiswa baru Universitas Udayana yang mengikuti jalur mandiri dari tahun 2018 hingga 2023. Kasus ini telah diungkap oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.

Sudah ada empat orang yang dianggap sebagai pelaku dalam kasus korupsi tersebut. Pada tanggal 12 Februari 2023, tiga orang lainnya juga dituduh sebagai pelaku yaitu IKB, IMY, dan NPS. Baru-baru ini, pada tanggal 8 Maret, Rektor Udayana Nyoman Gde Antara juga ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Agus Eka Sabana Putra, penyidik menemukan bukti keterlibatan Rektor Udayana dalam kasus ini.

Dari seluruh kekayaannya sebesar Rp 6.129.540.000, Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara memiliki beberapa kendaraan senilai Rp 702.540.000, termasuk dua mobil dan tiga sepeda motor.

Berikut adalah daftar kendaraan yang dimiliki oleh Rektor Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gde Antara, berdasarkan LHKPN 2021:

1. Mobil Honda Accord Sedan tahun 2008 senilai Rp 165 juta

2. Sepeda motor Honda Vario tahun 2015 senilai Rp 11.290.000

3. Sepeda motor Honda Scoopy tahun 2014 senilai Rp 9.250.000

4. Sepeda motor Honda PCX tahun 2018 senilai Rp 17 juta

5. Mobil Toyota Fortuner tahun 2020 senilai Rp 500 juta.