Image by Kumparan.com |
Sebuah skandal korupsi mengguncang dunia pendidikan
di Indonesia, terutama di Bali. Rektor Universitas Udayana, Gde Antara, menjadi
sorotan setelah diduga terlibat dalam korupsi dana SPI. Selain sebagai sosok
pemimpin universitas, Gde Antara juga dikenal sebagai seorang intelektual dan
budayawan Bali yang memiliki prestasi gemilang. Namun, tindakan korupsi yang
diduga dilakukannya menghancurkan reputasinya sebagai seorang tokoh pendidikan.
Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam tentang skandal korupsi yang
melibatkan Gde Antara dan mencari tahu sisi gelap yang mungkin tidak diketahui
oleh banyak orang.
Gde Antara, Rektor Universitas Udayana, dituduh melakukan korupsi terkait dana SPI.
I Nyoman Gde Antara, yang merupakan Rektor
Universitas Udayana (Unud) periode 2021-2025, telah menjadi tersangka dalam
kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Sebelumnya, Antara
terpilih sebagai Rektor Unud setelah meraih 81 suara dari total 122 suara dalam
Rapat Senat Unud. Ia menggantikan rektor sebelumnya yang berasal dari Fakultas
Kedokteran. Saat dilantik, Antara menyampaikan visi dan target untuk
meningkatkan mutu pendidikan dan ekosistem di Unud. DetikBali melaporkan hal
ini pada Senin (13/3/2023).
Menurut situs resmi unud.ac.id, Antara berharap
dapat melahirkan sumber daya manusia yang unggul, berkepribadian, dan
berkontribusi pada pembangunan di Bali dan nasional. Meskipun hanya mengajar
mahasiswa pascasarjana di Fakultas Teknik, Antara juga telah menduduki posisi
strategis di Unud, seperti Ketua International Office, Ketua LPPM, dan Wakil
Rektor Bidang Akademik. Namun, terungkap bahwa Antara terlibat dalam kasus
korupsi Dana SPI dan ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti dan
keterangan saksi selama proses penyidikan.
Image by Gordon Johnson from Pixabay |
Berikut adalah
lima fakta terbaru seputar kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rektor
Universitas Udayana.
Rektor Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gde
Antara, diduga terlibat dalam kasus korupsi dana sumbangan pengembangan
institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri untuk beberapa tahun
akademik. Setelah penyidikan dilakukan dan alat bukti ditemukan, pada tanggal 8
Maret 2023, satu tersangka baru ditetapkan, yaitu Prof. Dr. INGA, oleh
Kejaksaan Tinggi Bali seperti yang dijelaskan oleh Kepala Seksi Penerangan
Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali pada
tanggal 13 Maret 2023.
Sejumlah fakta mengenai kasus korupsi yang dilakukan
oleh Rektor Universitas Udayana adalah sebagai berikut:
1. Penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak 24 Oktober 2022 berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk. I Nyoman Gde Antara diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp
443,9 miliar.
3. Total tersangka korupsi dana SPI di Universitas
terbesar di Bali dan Nusa Tenggara adalah empat orang, termasuk Rektor
Universitas Udayana. Tiga tersangka lainnya berinisial IKB, IMY, dan NPS.
4. Penyidik melakukan penyitaan terhadap barang-barang
yang diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.
5. Rektor Universitas Udayana telah diperiksa selama
sembilan jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dan menyatakan akan tetap
menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Kasus korupsi ini melibatkan Rektor Universitas
Udayana dan tiga tersangka lainnya. Total kerugian negara yang ditimbulkan
mencapai Rp 443,9 miliar dan penyidik melakukan penyitaan terhadap
barang-barang yang diduga diperoleh dari perbuatan korupsi. Meskipun Rektor
Universitas Udayana telah diperiksa selama sembilan jam dan menyatakan akan
menghormati proses hukum yang berjalan, dia tetap menjadi tersangka dalam kasus
ini.
Daftar mobil yang dimiliki oleh Rektor Udayana Bali dan menjadi tersangka korupsi telah diungkapkan.
Rektor Udayana Bali, Prof. I Nyoman Gde Antara,
sedang diselidiki oleh kepolisian karena diduga mengambil uang sumbangan
mahasiswa baru. Menurut laporan kekayaannya pada tahun 2021, Rektor memiliki
harta senilai Rp 6.129.540.000, termasuk lima mobil dan sepeda motor.
Dugaan korupsi ini berhubungan dengan dana Sumbangan
Pengembangan Institusi (SPI) untuk mahasiswa baru Universitas Udayana yang
mengikuti jalur mandiri dari tahun 2018 hingga 2023. Kasus ini telah diungkap
oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.
Sudah ada empat orang yang dianggap sebagai pelaku
dalam kasus korupsi tersebut. Pada tanggal 12 Februari 2023, tiga orang lainnya
juga dituduh sebagai pelaku yaitu IKB, IMY, dan NPS. Baru-baru ini, pada
tanggal 8 Maret, Rektor Udayana Nyoman Gde Antara juga ditetapkan sebagai
tersangka. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Agus Eka Sabana
Putra, penyidik menemukan bukti keterlibatan Rektor Udayana dalam kasus ini.
Dari seluruh kekayaannya sebesar Rp 6.129.540.000,
Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara memiliki beberapa kendaraan senilai Rp
702.540.000, termasuk dua mobil dan tiga sepeda motor.
Berikut adalah daftar kendaraan yang dimiliki oleh Rektor Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gde Antara, berdasarkan LHKPN 2021:
1. Mobil Honda Accord Sedan tahun 2008 senilai Rp 165
juta
2. Sepeda motor Honda Vario tahun 2015 senilai Rp
11.290.000
3. Sepeda motor Honda Scoopy tahun 2014 senilai Rp
9.250.000
4. Sepeda motor Honda PCX tahun 2018 senilai Rp 17 juta
5. Mobil Toyota Fortuner tahun 2020 senilai Rp 500
juta.
0 Komentar